
Buwit, 2 Juli 2024 - bertempat di Gedung Mario Bapak Pebekel Desa Buwit I Made Suartika, SE dan Ketua BPD Desa Buwit I Nengah Sukarda mengikui acara pelantikan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa se-Kabupaten Tabanan. Acara ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan, termasuk Bapak Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM dan Bapak Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan, SE yang nantinya akan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD Desa se-Kabupaten Tabanan.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dengan adanya perpanjangan Kepala Desa dan BPD,diharapkan Desa Buwit dapat terus berkembang dan maju. Sinergi antara pemimpin Desa, BPD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mewujudkan Desa yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.
.jpeg)