
Batas desa adalah tanda pemisah antara desa-desa yang bersebelahan, baik berupa batas alam maupun batas buatan. Batas desa juga disebut batas administrasi antar desa. Batas desa ini sangat penting karena menentukan area kewenangan pemerintah desa, termasuk pengelolaan sumber daya, pelayanan masyarakat, serta penetapan peraturan desa. Berikut merupakan Batas Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang telah ditetapkan sebagai berikut :
A. | Batas Sebelah Utara | : | Desa Nyambu |
B. | Batas Sebelah Timur | : | Desa Kaba-Kaba |
C. | Batas Sebelah Selatan | : | Desa Munggu dan Desa Cemagi |
D | Batas Sebelah Barat | : | Desa Beraban dan Desa Pandak Gede |